ADVERTISEMENT

Meneteskan Air Mata, Ferdy Sambo Titip Pesan untuk Anaknya Lewat Kak Seto: Orang Tua Salah Jangan Diikuti, Teruslah Mencapai Cita-cita

Rabu, 24 Agustus 2022 19:10 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan Kak Seto (Foto: ist)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan Kak Seto (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Jdengan Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambotitip pesan untuk anaknya agar mengambil pelajaran dari peristiwa yang orang tuanya alami.

Pesan untuk anak-anak Ferdy Sambo itu dititipkan lewat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto. Psikolog anak itu menemui sang mantan Kadiv Propam Polri di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/8/2022).

Lewat Kak Seto, Ferdy Sambo titip pesan untuk anaknya untuk tidak mengikuti kesalahan orang tuanya, serta tetap hidup untuk menggapai cita-cita.

"Pak Sambo juga titip Pesan untuk anak-anaknya, 'kalau orang tua salah jangan diikuti, teruslah berusaha Mencapai Cita-cita karena itulah yang paling penting' kira-kira begitu," ungkap Kak Seto pada Selasa (23/8/2022).

Diketahui, tujuan Kak Seto menemui mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri itu adalah untuk meminta izin agar pihak LPAI bisa memberikan perlindungan pada anak-anaknya.

Mengetahui anak-anaknya akan dilindungi oleh negara, Ferdy Sambo pun tak kuasa meneteskan air mata di hadapan Kak Seto.

 “Beliau (Ferdy Sambo) malah sempat menetaskan air mata, sempat terharu, terima kasih, dan senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian,” tutur Kak Seto.

Diketahui, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Adapun, para tersangka tersebut adalah pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Para tersangka akan dijerat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT