Kasus Santri Ponpes Daar El-Qolam Masuk Tahap Dua, Kejaksaan Limpahkan ke Pengadilan

Rabu 24 Agu 2022, 11:00 WIB
Foto : Perwakilan pihak Ponpes Daar El-Qolam, Tangerang, Ahmad Idrus. (Poskota/Veronica)

Foto : Perwakilan pihak Ponpes Daar El-Qolam, Tangerang, Ahmad Idrus. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Kasus santri di Pondok Pesantren Daar El-Qolam Kabupaten Tangerang sudah masuk tahap dua. Tersangka RE (16) dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berkas perkara kasus santri sudah masuk tahap dua. Ia menuturkan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat," katanya, Rabu (24/8).

Diketahui, peristiwa nahas terjadi pada Minggu (7/8) pukul 17.00 WIB, dimana, korban BD (15) sempat berduel dengan RE (16).

Saat duel berlangsung, korban mendapatkan beberapa tendangan dari pelaku. Kemudian korban yang merasa sakit tidak mengikuti pelajaran di kelasnya.

Hingga, pada siang harinya, korban ditemukan tak sadarkan diri oleh temannya. Kemudian dibawa oleh pihak pesantren ke Klinik dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Dari hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berusia remaja tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update