Irjen Ferdy Sambo Bakal Disidang Etik Besok, Dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri

Rabu 24 Agu 2022, 20:37 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo rencananya besok akan di sidang etik terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidan etik terhadap Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan, Ferdy jalani sidang etik secara tertutup di Mabes Polri.

"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) malam.

Selanjutnya, Dedi menyebut, persidangan bakal dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam)," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu.

Dedi menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Di mana, artinya sidang etik tak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," pungkasnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

Berita Terkait

Menunggu Polisi Dambaan Masyarakat

Kamis 25 Agu 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update