ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo Bakal Disidang Etik Besok, Dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri

Rabu, 24 Agustus 2022 20:37 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo rencananya besok akan di sidang etik terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidan etik terhadap Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan, Ferdy jalani sidang etik secara tertutup di Mabes Polri.

"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) malam.

Selanjutnya, Dedi menyebut, persidangan bakal dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

 

"Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam)," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu.

Dedi menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Di mana, artinya sidang etik tak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," pungkasnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT