BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (24/8).
Hingga persidangan Senin (22/8) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 35 saksi.penyidik KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap justru oknum BPK yang lebih aktif meminta uang kepada para kontraktor. Aksi ini liar dilakukan tanpa melalui pegawai Pemkab Bogor.
Pada persidangan Rabu (24/8) ini, jaksa KPK menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa).
Diketahui dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini, Jaksa KPK masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa.
Tercatat sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap.
Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," tegas Dinalara didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.
Menariknya lagi dalam sidang Senin (22/8) lalu, terdakwa Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin.
Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan.
"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede.
"Tidak pernah," jawab Dede.
Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede.
"Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, red) terkait BPK ini?"
"Tidak pernah," timpal Dede lagi.
Ihsan pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI.
"Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," ungkap Ihsan.
Ihsan juga sempat mengutarakan hal serupa dalam persidangan pada Senin (15/8) lalu. Saat itu, ia buka suara bahwa Ade Yasin tidak terlibat soal adanya aliran uang.
Saat itu, Ihsan dimintai tanggapan terkait keterangan para saksi. Ihsan pun menjawab bahwa penarikan uang dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha, terjadi bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.
"Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin,red)," katanya dalam persidangan, Senin (15/8).
Ihsan menegaskan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, yang kini juga berstatus terdakwa, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.
"Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," ujar Ihsan. (*)