ADVERTISEMENT
Rabu, 24 Agustus 2022 15:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk celurit dari pengakuan pelaku dibeli seharga Rp. 200 ribu secara online. Dan dari pelaku AA (20), MFK, 18, ini menyiapkan senjata tajam direncanakan diduga untuk tawuran," tuturnya.
Sementara itu bagi kedua pelaku AA dan MFK tetap lanjut proses hukum.
AKP Dwi menyebutkan keduanya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik.
"Ancaman pidana kurungan dapat dikenakan di atas lima tahun penjara," tutupnya.
(AnggaPahlevi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT