ADVERTISEMENT

Bawa Celurit, 6 Anggota Geng Motor Warung Om Family Dicokok, 2 Pelaku Dikandangin

Rabu, 24 Agustus 2022 15:49 WIB

Share
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim bersama penyidik Reskrim menyita empat senjata tajam dan pelaku Geng Warung Om Family (WOM) (Foto: Angga)
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim bersama penyidik Reskrim menyita empat senjata tajam dan pelaku Geng Warung Om Family (WOM) (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Untuk celurit dari pengakuan pelaku dibeli seharga Rp. 200 ribu secara online. Dan dari pelaku AA (20), MFK, 18, ini menyiapkan senjata tajam direncanakan diduga untuk tawuran," tuturnya.

Sementara itu bagi kedua pelaku AA dan MFK tetap lanjut proses hukum.

AKP Dwi menyebutkan keduanya dikenakan  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik.

"Ancaman pidana kurungan dapat dikenakan di atas lima tahun penjara," tutupnya. 
(AnggaPahlevi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT