Namun, Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.
Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (zendy)
Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor dugaan korupsi tambang nikel tahum 2019. (Ist)