Untuk diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di patsus lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Budhi Herdi, saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lebih lanjut, hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di patsus. Sementara, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan itu, diduga kuat telah melakukan upaya penghalangan penyidikan dalam penanganan kasus ini.
Adapun keenam orang tersebut, di antaranya bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria; Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin; serta PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto; dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo. (Adam).