Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, sebelumnya tidak mendapatkan adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng dalam duplik yang dibacakan KPK.
"Kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya," katanya, kemarin (22/8/2022).(*)