Kasus Korupsi Bupati Mimika, Saksi Ahli Nilai KPK Tak Libatkan BPK dalam Audit Keuangan

Selasa 23 Agu 2022, 21:02 WIB
Saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi Bupati Mimika, Dian Simatupang. (Foto: Ist).

Saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi Bupati Mimika, Dian Simatupang. (Foto: Ist).

Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, sebelumnya tidak mendapatkan adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng dalam duplik yang dibacakan KPK.

"Kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya," katanya, kemarin (22/8/2022).(*)

Berita Terkait

News Update