ADVERTISEMENT

Imbas Rektor Terjaring OTT, KPK Minta Mahasiswa Unila yang Diterima Via Jalur Suap Diberi Sanksi

Selasa, 23 Agustus 2022 14:23 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar para mahasiswa yang diterima masuk ke Universitas Lampung (Unila) melalui jalur suap diberikan sanksi sebagai bentuk konsekuensi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, praktik menyuap untuk dapat diterima masuk ke Perguruan Tinggi adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum (ilegal).

Oleh karenanya, para mahasiswa yang kedapatan masuk Unila melalui jalur suap, patut diberi konsekuensi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Ini kan ada bagaimana nanti status mahasiswa yang kemudian ketahuan orang tuanya menyuap ini menarik. Seharusnya ada konsekuensinya kan karena berarti dia masuk secara ilegal dengan cara menyuap," kata Alex dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).

Alex memaparkan, pemberian sanksi tersebut tidak lain untuk memberikan efek jera bagi siapa saja pihak yang mencoba merusak kemurnian proses penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi.

"KPK mengharapkan sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri lainnya," ujar dia.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) beserta koleganya yaitu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unila.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Dalam proses SIMANILA tersebut, papar dia, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.

"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru," sambung Nurul.

Akibat hal tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT