ADVERTISEMENT

Geledah Ruang Rektor Unila, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik

Selasa, 23 Agustus 2022 14:35 WIB

Share
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah di ruang Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Senin (22/8/2022) kemarin pasca Rektor Unila, Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari giat penggeledahan yang dilakukan kemarin hari itu, tim komisi antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Ali dikonfirmasi Selasa (23/8/2022).

Dalam hal ini KPK tentunya akan melakukan proses analisis dan verifikasi terhadap sejumlah temuan yang didapat dari giat penggeledahan tersebut. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme proses penyitaan yang dilakukan Firli Bahuri Cs.

"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," ucap Ali.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) beserta koleganya yaitu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unila.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022. Dalam proses SIMANILA tersebut, papar dia, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru," sambung Nurul.

Akibat hal tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT