JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan orang yang mengatasnamakan komunitas korban investasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI), yakni robot Trading Forex dengan nama dagang NET89, menggelar aksi unjuk rasa meminta pengembalian dana mereka yang nominalnya total mencapai Rp300 miliar, Senin 22 Agustus 2022.
Massa yang mengenakan kaos putih tersebut, sudah berkumpul di kantor pusat NET89 yang berada di kawasan Foresta BSD Kabupaten Tangerang. Dengan membawa spanduk berisikan tuntutan, mereka meminta bertemu dengan pemilik ataupun pengelola perusahaan investasi tersebut.
Linda, salah satu nasabah NET89, mengatakan, dirinya hanya meminta uang yang sudah dia investasikan selama ini, jelas wujudnya untuk kemudian dikembalikan. Pasalnya, sudah lebih dari 7 bulan, perusahaan tersebut tidak memberikan kejelasan tentang nasib uang yang sudah mereka investasikan.
Bahkan, Linda menceritakan ada kawannya yang ikut berinvestasi mengalami kelumpuhan karena memikirkan nasib uang ratusan juta rupiahnya yang tak kunjung jelas. Bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena hingga saat ini nasib uang 5000 sampai 8000 US Dollar milik orang tersebut, belum jelas nasibnya.
Evelin D. Hutagalung, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Team Advokasi Korban Net 89 menceritakan, sejak diluncurkannya konsep Robot Trading melalui penjualan eBook yang dikemas dalam sistem penjualan berjenjang atau Multi Level Marketing, dalam pelaksanaannya seolah-olah (NET89) bekerja sama dengan beberapa broker dimulai dari Max Global, Global Premier, Zen Trade, dan BethleAsterFx, serta dilengkapi dengan broker HotForex yang khusus melayani nominal tertentu.
Untuk melakukan Trading, setiap member yang sudah membeli eBook baik yang type Beginner maupun Profesional, diberikan “Robot” yang siap pakai secara gratis, dan Robot tersebut dikoneksikan ke masing-masing Broker yang seolah-olah melakukan eksekusi “Buy” atau “Sell” setiap ada kesempatan.
"Banyak pihak yang jadi tertarik dan ikut serta menjadi member NET89, sehingga menaikan perolehan pengumpulan dana oleh pihak PT. SMI yang mana dana tersebut sebagiannya adalah milik dari mereka yang tergabung dalam Komunitas Korban NET89," tutur Evelin.
Hingga pada tanggal 27 Januari 2022 Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 Kementrian dan Lembaga menghentikan seluruh kegiatan Robot Trading yang ada, tidak terkecuali NET89 melalui pengumuman resminya, manajemen menyampaikan untuk menghentikan semua aktivitas trading, sebagai langkah untuk mendukung program Pemerintah tersebut.
"Sehingga sejak saat itu seluruh proses Trading, Top Up, Withdrawal tidak bisa dilakukan lagi oleh para member,” kata Evelin.
Atas kebijakan tersebut pihak PT. SMI melalui CEO-nya Andreas Adreyanto menyampaikan, dana member dijamin aman dan tidak perlu khawatir, karena aset-aset perusahaan cukup banyak. Namun, apa yang dijanjikan dinilai tidak kunjung direalisasikan dan proses Withdrawal/penarikan dana sampai saat ini tidak dapat dilakukan.
"Hal ini sudah berjalan selama 7 bulan tanpa adanya kejelasan. Total nasabah yang kami tangani saja mengaku menanam saham Rp300 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum para korban, La Ode Surya Alirman dari LQ Indonesia Law Firm yang datang bersama tim dan salah satu saksi korban ke Bareskrim Polri mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan yang dilayangkan tersebut.
La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar.
"Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan," ujar La Ode di Jakarta, Senin (18/7/2022)
Ia menyebut bahwa laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal15 Juli 2022 akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.
"Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89 terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan," tutur La Ode.
La Ode menambahkan, pengurus PT SMI diduga masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia. (wanto)