Sebelumnya, Kuasa hukum para korban, La Ode Surya Alirman dari LQ Indonesia Law Firm yang datang bersama tim dan salah satu saksi korban ke Bareskrim Polri mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan yang dilayangkan tersebut.
La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar.
"Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan," ujar La Ode di Jakarta, Senin (18/7/2022)
Ia menyebut bahwa laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal15 Juli 2022 akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.
"Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89 terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan," tutur La Ode.
La Ode menambahkan, pengurus PT SMI diduga masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia. (wanto)