JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan anggota Polisi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 24 anggota polisi yang dimutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
Dari seluruh anggota polisi yang dimutasi tersebut, mereka terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, kata Dedi, ke-24 anggota polisi itu dimutasi ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," terangnya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Zendy)