ADVERTISEMENT
Senin, 22 Agustus 2022 20:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"(Masukan terakhir), untuk melakukan kebijakan-kebijakan strategis berdampak panjang sebaiknya atas persetujuan DPRD (DKI) dan bila perlu dikonsultasikan ke (Pemerintah) Pusat," tandasnya.
Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal lengser dari jabatannya pada, 16 Oktober 2022 mendatang.
Usai Anies-Ariza lengser, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan memilih Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebab Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 2024. (Aldi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT