Dinyatakan Bersalah Telah Korupsi dalam Pengadaan 1.800 Unit Komputer, Pejabat Dindikbud Provinsi Banten Divonis 16 Buan Penjara

Senin 22 Agu 2022, 23:53 WIB
Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa kasus pengadaan ribuan komputer UNBK di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)

Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa kasus pengadaan ribuan komputer UNBK di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa Engkos Kosasih, Ardius Prihantono, masih pikir-pikir atau putusan majelis hakim. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update