Tingkatkan Pendapatan Negara, IKPI Dorong Wajib Pajak Patuhi Kewajiban

Minggu 21 Agu 2022, 16:53 WIB
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan jalan santai (Fun Walk) di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta. (foto: aldi)

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan jalan santai (Fun Walk) di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta. (foto: aldi)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Sebanyak 700 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan jalan santai (Fun Walk) di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Minggu, 21 Agustus 2022.

Kegiatan itu merupakan rangkaian dari HUT ke-57 IKPI yang jatuh pada 27 September 2022.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan, ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam memeriahkan HUT IKPI.

"Hari ini kita adakan fun walk, 23 Agustus 2022 seminar nasional dan puncaknya 27 Agustus 2022 kami akan menggelar event besar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan," kata Ruston dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

 

Diceritakan Ruston, dalam fun walk kali ini seluruh anggota IKPI dari Jabodetabek hadir memadati Taman Kota Kemayoran, Jakarta Pusat. Keikutsertaan mereka, selain untuk kesehatan adalah mempererat silaturahmi sesama anggota.

Selain itu, Ruston juga menyampaikan poin besar yang diharapkan dalam rangkaian HUT IKPI ini.

"Kami mau IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dan keberadaannya semakin dipercaya masyarakat wajib pajak dan otoritas wajib pajak (pemerintah)," ujarnya.

Dia mengungkapkan, posisi IKPI ini berada di tengah untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi wajib perpajakannya dan untuk membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar tingkat kepatuhannya tinggi dan pendapatan pajak akan meningkat. 

 

Harapan lainnya juga disampaikan Ruston, agar organisasinya semakin diakui keberadaannya.

"Kami menginginkan satu hal. Selama ini IKPI diatur oleh menteri keuangan, jadi kami ingin seperti profesi lain seperti akuntan, advocad diatur dengan undang-undang," katanya.

Sebenarnya, kata dia, sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dan pernah masuk dalam prolegnas DPR. Tetapi entah kenapa lanjut Ruston, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan RUU tersebut akan dibahas dan bisa segera diundangkan.

"Kami ingin menjalankan profesi ini dengan di lindungi dan ada payung hukumnya yang baik. IKPI berharap pemerintah bisa segera mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini dan segera diundangkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IKPI Sistomo mengatakan keberadaan organisasinya sangat membantu negara dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Dia mengungkapkan, sebagaimana diketahui 85 persen penerimaan negara adalah dari pajak. "IKPI merupakan mitra strategis dari pemerintah di dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya. 

Sistomo.menegaskan, semakin negara ini kuat maka kontribusi pajak akan semakin baik dan besar. Karena, sosial kontrol ini mulainya dari bagaimana partisipasi masyarakat. (Aldi)

Berita Terkait

Manisnya Pengemplang Pajak di Negeri Kaya

Jumat 11 Okt 2024, 07:59 WIB
undefined

News Update