Tak Hanya Rektor Unila, Tiga Orang Terkait Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Minggu 21 Agu 2022, 14:01 WIB
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan tiga orang terkait, sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan tiga orang terkait, sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari,  berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Adapun pihak yang ditangkap, di antaranya Rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Lampung," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. (Adam).


Keterangan foto: KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Foto: Tangkapan layar YouTuber KPK RI
 

Berita Terkait

News Update