Namun, Bharada E mencopot kuasanya terhadap Deolipa dan memberikan kuasa ke pengacara lain.
Deolipa juga sempat menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, hingga Bharada E untuk membayarkan fee sebanyak Rp15 triliun.
Gugaran secara perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Deolipa dan M Burhanuddin tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E.
(*)