Pasalnya, banyak peserta yang menunjuk orang lain sebagai wali nikah, padahal ada wali yang berhak. Peserta juga harus membawa saksi nikah, ada maharnya dan peserta laki-laki tidak mempunyai istri sah lainnya.
"Jadi kami saring betul dan lolos 33 peserta ini. Kami tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya," tegasnya.
Ia memastikan, 33 peserta sidang isbat nikah massal merupakan peserta yang tidak mendaftarkan pernikahannya karena tidak mempunyai uang, rumah terlalu jauh dengan KUA, dan karena sibuk sehingga lupa ke KUA. Mereka yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan permohonannya, mengingat sidang isbat ini gratis. (johara)