"Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga mengingatkan tentang hak-hak dari ibu PC," tegas Sandra.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan meminta agar Putri Candrawathi (PC) tetap mendapatkan pendampingan psikolog dalam kondisi saat ini yang tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Komisioner Komnas HAM, Theresia Iswarini menyatakan bahwa pendampingan itu merupakan hak atas kesehatan.
Menurutnya, kondisi psikologis PC masih belum stabil. Hal ini dia lontarkan berdasaekan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ucap Theresia saat jumpa pers, Jumat (19/8/2022). (Rika Pangesti)