Hendak Ditangkap di Kota Tangerang, Penadah Motor Curian Lakukan Perlawanan Tusuk Dua Anggota Polisi dan Dua Warga Sipil

Jumat 19 Agu 2022, 22:01 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat meninjau korban sabetan sajam. (Ist)

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat meninjau korban sabetan sajam. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Dua anggota polisi dan dua warga sipil menjadi korban penusukan pelaku penadah motor curian,  di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kamis, (18/8/2022) malam.

Dan ternyata, dua anggota kepolisian (Polri) dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, yang melakukan pengejaran.

Itu terjadi saat pelaku penadah hendak ditangkap. Kemudian melakukan perlawanan. Penadah motor curian itu secara membabi buta melakukan penusukan dan sabetan terhadap dua anggota polisi dan dua warga sipil. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekira jam 21.00 WIB, kedua korban anggota polisi berasal dari Polsek Tanah Abang berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.

Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati " kata Kapolres. Jum'at (19/8/2022).

Lebih lanjut Zain mengungkapkan peristiwa penusukan itu dilakukan pelaku pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor). dimana saat 3 personil anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat sedang membawa tersangka Curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.

"Jadi, saat itu anggota polisi hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," ungkapnya.

Zain mengatakan, saat ini ke-tiga pelaku (MK, DI dan S) untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update