Kelimanya oleh JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dua proyek fiktif di PT IAS. Nilai proyek fiktif yang dibayarkan PT IAS kepada PT AKTN sebesar Rp8,1 miliar. "Dengan nilai Rp 8.191.599.534," ujar Indah saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu yang lalu.
Dari proyek fiktif tersebut, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima uang Rp500 juta, Singgih Yudianto Rp500 juta, Dedi Susanto Rp3,4 miliar lebih. Lalu, Imam Fauzi Rp120 juta, saksi Ratna Sari Rp1,6 miliar. "Dan memperkaya terdakwa Andrian Cahyanto dan atau dari PT AKTN Rp 1,9 miliar lebih,"ungkap Indah.
Indah mengatakan, perbuatan kelima terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui dan memerintahkan pembayaran pekerjaan sesuai dengan SPK 204 tanggal 29 Juli 2021 dan SPK 205 tanggal 29 Juli 2021 kepada PT AKTN.
"Padahal, pekerjaan tersebut belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif," kata Indah. (haryono)