Ada pun isi laporanya adalah dugaan pencabulan dan tindakan kekerasan yang dilakukan brigadir Yosua.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (sekarang nonaktif) pada saat itu mengaku sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari istri Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP.
Budhi waktu itu mengatakan akan memproses laporan tersebut karena istri Kadiv Propam juga warga negara yang memiliki hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.
Tindakan pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Itulah yang memicu Irjen Fredy Sambo melakukan tindakan keji yakni membunuh brigadir Yosua.
Yosua diketahui melecehkan istri Sambo dengan cara masuk masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.
Istri Ferdy Sambo berteriak histeris. Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya. Dan, terjadilah tembak menembak.
Semua keterangan itu ternyata palsu atau hanya karangan saja.