JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P19 dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pelimpahan berkas empat orang tersangka itu bakal dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022).
"Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU selesai rilis ini,” ujar Agung di Mabes Polri.
Adapun, keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.
Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (zendy)