Mengisi Kemerdekaan dengan Mengimplementasikan Pancasila

Kamis 18 Agu 2022, 11:36 WIB
Saepudin Muhtar, Dosen Ilmu Politik Universitas Djuanda Bogor.(Ist)

Saepudin Muhtar, Dosen Ilmu Politik Universitas Djuanda Bogor.(Ist)

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Modal dasar untuk membangun, mempertahankan dan mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk ini adalah kesaman tekad dari seluruh warga Indonesia bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia.

Sebagai rahmat dari sang Pencipta, Pancasila juga merupakan keinginan luhur yang timbul dari hati yang paling dalam dari para pejuang kemerdekaan seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD-45, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur..." berdasarkan hal inilah kita berangkat mengisi kemerdekaan negeri tercinta ini, kita bangun negara bersama, kesampingkan ego sektoral, arahkan pandangan kita jauh ke depan agar kelak anak cucu kita tidak lagi kehilangan harapan yang indah untuk menatap Indonesia Emas 2045.(*)

News Update