Mahfud MD: Kelompok Sambo Seperti Kerajaan di Dalam Polri, Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa

Kamis 18 Agu 2022, 16:12 WIB
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa kelompok Irjen Ferdy Sambo sudah seperti sebuah kerajaan di dalam Polri.

Mahfud MD menyebut bahwa kelompok Sambo layaknya sub-Mabes di bawah lembaga yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Menurut Mahfud MD, kelompok Sambo kemudian memicu persoalan struktural yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored Kamis (18/8/2022).

“Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," lanjutnya.

Mahfud MD mengatakan bahwa kelompok Sambo sempat menghalang-halangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Jsehingga jadi berlarut-larut. Meskipun, ia tidak merinci seberapa besar kekuasaan kelompok Sambo di internal Polri.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.

 

Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E  dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

 

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan  bahwa setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Klaster pertama, menurut Menkopolhukam, adalah sosok Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka karena diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Lalu klaster kedua adalah pihak yang potensial dijerat pasal obstruction of justice. Mahfud MD menyebut mereka adalah pihak yang menghalangi pengusutan kasus Brigadir J.

 

Terakhir, klaster ketiga adalah pihak yang sekedar ikut-ikutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelompok ini disebut Mahfud MD bisa dijerat dugaan pelanggaran etik, tapi tidak potensial dijerat pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud MD. (*)

Berita Terkait
News Update