ADVERTISEMENT

Dahsyat! Amien Rais Sebut Polri Harus Turun Mesin! Minta Jokowi Jangan Titip Kasus Brigadir J ke Kapolri: Mahfud MD Tahu Semua, Gak Usah Pura-pura!

Kamis, 18 Agustus 2022 10:52 WIB

Share
Kolase foto Mahfud MD, Amien Rais, dan Jokowi (Foto: ist.)
Kolase foto Mahfud MD, Amien Rais, dan Jokowi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Lebih lanjut, Amien Rais meyinggung Polri dengan istilah harus ‘turun mesin’ yang maksudnya adalah merombak seluruh pimpinan dalam institusi tersebut.

Hal ini mengingat seorang pejabat tinggi Polri yakni Irjen Ferdy Sambo turut terlibat dalam kasus Brigadir J, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai dalangnya. Amien Rais meminta Jokowi untuk memilih pemimpin yang bebas dari pengaruh oligarki.

"Nah kalau saya boleh usul Pak Jokowi tolong dibuat itu namanya 'turun mesin'. Jadi pimpinan Polri itu turun mesin ganti yang sama sekali baru, yang memang cukup punya integritas, yang track recordnya tidak main mata dengan oligarki, yang tidak menindas rakyat, yang tidak membesarkan konglomerat dan jadi alat dari oligarki. Itu tentu masih ada," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Para tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM), serta Richard Eliezer (Bharada E) yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Selain itu, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 anggota polisi.

Hasilnya, sebanyak 35 anggota Polri melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Puluhan polisi tersebut diduga menghalang-halangi penyidikan. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT