20 Santriwati Dirudapaksa Ustaz di Bandung, Dosen Hukum Pidana dan PPA Menduga Korbannya Lebih dan Dilakukan Berulang-ulang

Kamis 18 Agu 2022, 19:02 WIB
Penangkapan (Ilustrasi)

Penangkapan (Ilustrasi)

"Namun hak korban kekerasan seksual dalam kasus ini tetap dapat mengacu pada UU TPKS. Polresta Bandung bisa menjerat NR dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan ditambah 1/3 karena NR seorang pendidik," tuntasnya. 
(Muhammad Iqbal)


 

Berita Terkait
News Update