"Namun hak korban kekerasan seksual dalam kasus ini tetap dapat mengacu pada UU TPKS. Polresta Bandung bisa menjerat NR dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan ditambah 1/3 karena NR seorang pendidik," tuntasnya.
(Muhammad Iqbal)