ADVERTISEMENT

Keras! Jadi Kado Pahit HUT RI, Petinggi PKS Sebut Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J Bentuk Pengkhianatan Anak Bangsa Terhadap Cita-cita Kemerdekaan 

Rabu, 17 Agustus 2022 00:59 WIB

Share
Kolase foto Sekjen PKS, Habib Aboes Bakar Alhabsyi dan Irjen Ferdy Sambo, tersangkan otak pembunuhan Brigadir J. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Sekjen PKS, Habib Aboes Bakar Alhabsyi dan Irjen Ferdy Sambo, tersangkan otak pembunuhan Brigadir J. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS), Habib Aboes Bakar Alhabsyi menyebut kasus pembunuhan Brigadir J jadi kado pahit peringatan Kemerdekaan tahun ini.

Mengutip berita jakarta.poskota.co,id, menurutnya, peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun seharusnya negara dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR itu juga menilai terungkapnya dugaan penyiksaan, pembunuhan berencana serta rekayasa kasus pada perkara Brigadir J bertolak belakang dengan pasal 28 D UUD 1945 tersebut.

“Melihat situasi ini, akhirnya kita teringat apa yang disampaikan founding father kita. Bung Karno pernah menyampaikan ‘perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri’,” terang Aboe Bakar.

Dirinya pun menyayangkan di usia kemerdekaan Indonesia saat ini masih ada sesama anak bangsa yang mengkhianati cita cita kemerdekaan. 

Tentu hal ini adalah bagian dari tugas berat para penerus bangsa untuk terus mengawal cita cita kemerdekaan.

Namun disisi lain, ia mengapresiasi langkah tegas dari Kapolri dalam upaya meluruskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Brigadir J. 

Termasuk langkah pembentukan Timsus yang memperoses pelanggaran etik puluhan anggota Polri.  

“Kita punya harapan besar, langkah ini akan membuat menguatnya public trust kepada institusi Polri. Selain itu akan membawa harapan untuk implementasi kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk warga Indonesia sebagai mana ketentuan pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” sahutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT