"Ini saya kira wajar untuk mengantisipasi fluktuasi harga energi yang akan meningkat di tahun 2023 seiring peningkatan permintaan energi karena pulihnya ekonomi dunia dari pandemi," tandasnya.
Pada bagian lain, Rofik berkomentar soal tidak ada usulan kenaikan BBM dalam RAPBN 2023. Ia melihat, sudah seharusnya pemerintah memang tidak menaikkan harga BBM, karena sudah ada bantalan yang disiapkan, yaitu subsidi dan dana kompensasi yang sudah ditambah di tahun 2022 ini.
"Asumsi ICP di APBN 2022 juga sudah direvisi menjadi USD 100 per barel sebagai antisipasi atas kenaikan komoditas energi di pasar dunia yang memang kondisinya secara ekonomi maupun geopolitik sangat memengaruhi harga energi," katanya.
Kesepakatan tambahan ini yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan disetujui DPR. Apalagi, kondisi saat ini harga minyak mentah di pasar dunia sudah mulai turun, sekitar USD 90 per barel.
"Terjadi penurunan sebesar 30 persen selama dua bulan terakhir. Bahkan ini sudah di bawah harga minyak mentah sebelum perang Rusia-Ukraina. Jadi tidak ada alasan bagi Presiden untuk menaikkan BBM," tutupnya. (*/win)