ADVERTISEMENT

Anggap Pokok-Pokok Haluan Negara Penting untuk Dihadirkan, Nasdem Singgung Soal Amandemen UUD 1945

Rabu, 17 Agustus 2022 22:42 WIB

Share
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang paripurna MPR/DPR/DPD di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD. (rizal/tangkapan layar)
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang paripurna MPR/DPR/DPD di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD. (rizal/tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ternyata masih terus bergulir di parlemen. Meski, PDIP di MPR sempat menolak untuk membahas melalui sidang umum MPR, nyatanya upaya menghadirkan  Pokok-Pokok Haluan Negara dianggap penting.

Anggota Komisi III DPR  dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyatakan saat ini DPR  dan MPR sedang melakukan kajian usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politisi Nasdem ini lantas menyinggung soal amandemen UUD 1945. 

Taufik mengungkapkan, dasar pemikiran menghadirkan PPHN sebagai suatu upaya adanya keberlanjutan terhadap pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan yang bisa berlanjut seterusnya. Namun upaya untuk amandemen UUD 1945 sangat sensitif, ia menyatakan perlu upaya lain.

"Hal tersebut agar ketika terjadi pergantian kepemimpinan maka tidak berganti pula kebijakan-kebijakan dasarnya. Saya menilai adanya PPHN boleh saja sepanjang bisa memastikan tidak melebihi dari apa yang sudah diamanahkan oleh pembukaan UUD 45 dan tidak terlalu teknis seperti apa yang ada di UU," kata kemarin.

Menurut dia, suasana politik sekarang sensitif untuk melakukan amandemen. "Karena tidak dimungkinkannya amandemen UUD 1945, maka ada opsi usulan melalui Konvensi Ketatanegaraan," ujar Taufik.

Namun, tutur politisi Partai NasDem ini, setelah perdebatan panjang maka diperkirakan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

Pada prinsipnya, Taufik menegaskan setuju PPHN dibutuhkan dan selanjutnya akan dikaji dan diperdalam oleh Panitia Ad Hoc mengenai bentuk dan dasar hukumnya. Taufik mengatakan, kecenderungannya ingin mencoba terlebih dahulu menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. 

Taufik mencontohkan, konvensi ketatanegaraan seperti Pidato Presiden dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.

"Yang sedang kita cari adalah argumentasi yang dapat menguatkan konvensi ketatanegaraan itu. Kita akan berdiskusi dengan para ahli untuk melihat apakah memungkinkan PPHN menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar pemberlakuannya,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam salah satu isi Pidato Kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI menyampaikan bahwa Presiden menghargai adanya upaya Parlemen mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN serta menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT