"5 orang napi teroris, 11 WBP pidana korupsi yang belum membayar denda, 3 WBP sedang menjalani register F dan 3 WBP berstatus tahanan," sebutnya.
Asep menambahkan dua orang narapidana yang mendapat remisi bebas langsung dikembalikan ke keluarga. Dia berharap keduanya bisa menjalankan kehidupan lebih baik.
"Kami sudah bekali disini dengan berbagai kemampuan, semoga kedepan mereka bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik," tukasnya. (muhammad iqbal)