ADVERTISEMENT

Resmi, Mantan Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 19:15 WIB

Share
Ilustrasi penjara. (karikaturis: poskota/arief's)
Ilustrasi penjara. (karikaturis: poskota/arief's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ucap Syafrudin Ainor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum dijatuhi hukuman, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut jaksa selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT