ADVERTISEMENT

Gasak Belasan Motor, Gembong Curanmor di Carenang Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022 08:17 WIB

Share
Tersangka SB dan S saat diamankan di Mapolsek Carenang. (foto: poskota/haryono)
Tersangka SB dan S saat diamankan di Mapolsek Carenang. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat dari perbuatannya, SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan S dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

"Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya," tegasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT