ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Dinilai Belum Matang Pegang Jabatan Tinggi, Berlaku Semena-mena hingga Habisi Nyawa Ajudan

Selasa, 16 Agustus 2022 05:04 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google)
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Dia terbukti merancang pembunuhan terhadap korban, hingga melakukan rekayasa pembunuhan.

Psikolog, Muhammad Iqbal, mengatakan, apa yang dilakukan FS merupakan salah satu bentuk arogansi dan kekuasaan yang selama ini dia miliki sehingga bisa berlaku semena-mena dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jabatan sebagai Kadiv Propam membuat dia merasa mudah melakukan berbagai sekenario yang ternyata gagal," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2022.

Menurut Iqbal, hal tersebut membuktikan bahayanya kekuasaan. Terlebih, dalam hal ini, jabatan FS sebagai polisinya polisi alias Kadiv Propam Polri.

"Kalau dilihat dari karirnya, ia sepertinya tidak melewati proses yang alami, karena tidak pernah bertugas di luar Jawa, sehingga tidak matang memegang posisi tinggi," jelasnya.

Sementara itu, istri FS, Putri Chandrawati, kata Iqbal dalam kondisi yang sangat tertekan. Sebab dia merupakan orang yang menjadi penyebab utama terjadinya penembakan.

"Reaksi psikologis adalah hal yang wajar, karena dia diduga merasa bersalah dan takut menjadi tersangka karena laporan pelecehan yang dibuatnya dibatalkan oleh polisi alias tidak diproses," paparnya.

Namun, lanjut Iqbal menegaskan, bukan berarti istri FS tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Lebih tepatnya yakni tekanan psikologis yang berdampak pada tekanan fisik dan masalag gangguan psikologis.

"Biasanya orang yang tertekan akan berdampak ke fisik, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, kehilangan gairah hidup, serta sulit konsentrasi," pungkasnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT