Desak Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Eks Pejabat Istana: yang Buat Laporan Palsu Tidak Gila, Tidak Sinting, Tidak Idiot, Tak Ada Alasan!

Selasa, 16 Agustus 2022 14:02 WIB

Share
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

Margarito Kamis lalu menyebut bahwa laporan tersebut hanya akal-akalan Putri Candrawathi, istri jenderal polisi bintang 2 itu harusnya bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum. Sebab, ia sedang tidak dalam keadaan sakit ketika melakukan kebohongan untuk mencari alibi menutup kasus pembunuhan Brigadir J.

Eks pejabat Istana Negara itu bahkan menegaskan bahwa Putri Candrawathi tidak gila, sinting, maupun idiot.

"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum, beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan," ujar Margarito.

"Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu sekali lagi tidak gila, tidak sinting, tidak idiot. Karena itu tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," katanya melanjutkan.

 

Lulusan Doktor Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan bahwa publik bisa bertanya-tanya jika pelaku pembuatan laporan palsu tidak diproses hukum

"Ini orang beralasan hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka," tegas Margarito.

Tidak hanya itu, Margarito juga menyinggung soal janji uang senilai total Rp2 miliar kepada tiga tersangka yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Adapun, Putri Candrawathi disebut turut menjanjikan uang Rp2 miliar tersebut yang agar tiga tersangka itu tutup mulut soal pembunuhan Brigadir J.

"Saya mesti mengatakan bahwa rencana itu mesti dirancang sebelum peristiwa itu terjadi. Apakah waktunya perlu panjang? Tidak selalu. Yang terpenting dalam mengenali rencana itu adalah adakah waktu yang dalam penalaran wajar dianggap bisa menjadi penentu anda menghentikan rencana itu atau tidak," kata pakar hukum tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar