ADVERTISEMENT

Desak Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Eks Pejabat Istana: yang Buat Laporan Palsu Tidak Gila, Tidak Sinting, Tidak Idiot, Tak Ada Alasan!

Selasa, 16 Agustus 2022 14:02 WIB

Share
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini menemui titik terang, seorang eks pejabat Istana Negara desak Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.

Desakan itu datang dari mantan Staf Khusus Kementerian Sekretaris Negara, Margarito Kamis. Ia menyebut bahwa saat ini, istri Irjen Ferdy SamboPutri Candrawathi sudah layak jadi tersangka usai melayangkan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bahkan, Margarito juga menyebut bahwa Putri Candrawathi yang membuat laporan palsu itu “tidak gila, tidak sinting, tidak idiot” sehingga tak ada alasan baginya untuk lari dari tanggung jawab pidananya.

 

 

Adapun, laporan palsu yang dimaksud adalah tudingan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut ahli hukum tata negara itu, laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah terbukti palsu menyusul temuan fakta di lapangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowomengumumkan bahwa aksi tembak-tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang dipicu pelecehan itu tidak ada dalam kasus Brigadir J.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa penyidikan atas dugaan laporan pelecehan seksual tidak dilanjutkan sebab polisi tidak menemukan unsur pidana.

"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," kata Margarito Kamis kepada wartawan Senin (15/8/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT