Covid-19 Melonjak, Pemerintah Masih Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 29 Agustus 2022

Selasa 16 Agu 2022, 21:18 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. (ist)

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Covid-19 akhir-akhir ini meningkat di beberapa daerah di Indonesia, membuat Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. 

Kebijakan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.

Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron.

"Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun," terang Syafrizal di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM.

Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali.

Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan. 

Di lain sisi, meski berdasarkan hasil survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster.

Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing. 

Berita Terkait

News Update