ADVERTISEMENT
Ampun, Enam Pelaku Curanmor Ini Telah Beraksi di 65 Lokasi Wilayah Bekasi dan Gunakan Narkoba Saat Beraksi, Kini Dibekuk Polisi
Selasa, 16 Agustus 2022 17:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini enam pelaku curanmor ini telah dibekuk polisi. Jajaran Polres Metro Bekasi pun mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor merk Honda, satu merk Kawasaki, dan satu merk Yamaha. Terdapat juga tiga STNK, sepasang plat motor, sebuah gerinda dan uang Rp3,2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT