Ampun, Enam Pelaku Curanmor Ini Telah Beraksi di 65 Lokasi Wilayah Bekasi dan Gunakan Narkoba Saat Beraksi, Kini Dibekuk Polisi

Selasa 16 Agu 2022, 17:43 WIB
 Spesialis pelaku curanmor saat dibekuk jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi. Selasa (16/8/2022) siang. (Foto: Ihsan Fahmi).

 Spesialis pelaku curanmor saat dibekuk jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi. Selasa (16/8/2022) siang. (Foto: Ihsan Fahmi).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana.

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update