ADVERTISEMENT

Ampun, Enam Pelaku Curanmor Ini Telah Beraksi di 65 Lokasi Wilayah Bekasi dan Gunakan Narkoba Saat Beraksi, Kini Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022 17:43 WIB

Share
 Spesialis pelaku curanmor saat dibekuk jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi. Selasa (16/8/2022) siang. (Foto: Ihsan Fahmi).
 Spesialis pelaku curanmor saat dibekuk jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi. Selasa (16/8/2022) siang. (Foto: Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kini enam pelaku curanmor ini telah dibekuk polisi. Jajaran Polres Metro Bekasi pun mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor merk Honda, satu merk Kawasaki, dan satu merk Yamaha. Terdapat juga tiga STNK, sepasang plat motor, sebuah gerinda dan uang Rp3,2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana.

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT