Tim Kejagung Langsung ke Bandara Soetta untuk Jemput Surya Darmadi yang Berjanji Pulang untuk Jalani Proses Hukum

Senin 15 Agu 2022, 15:08 WIB
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)

Ketut melanjutkan, selain memblokir rekening Bank operasional, tim penyidik juga menyita sebanyak 23 aset yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau dan Jakarta.

Hal tersebut, jelas dia, dilakukan usai Bos PT Duta Palma Group itu dianggap tak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Tim Jaksa penyidik telah melakulan pelacakan aset terkait keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara. Namun setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut, dan telah diumumkan surat pemanggilan di surat kabar, ternyata tersangka SD tak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," jelasnya.

"Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ketut. (Adam).


 

Berita Terkait

News Update