"Dari rekaman CCTV itu, kami mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya kemarin (Selasa 9 Agustus 2022)," ungkapnya.
Yudha menambahkan dari warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, itu polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
"Dari keterangan yang kita peroleh, empat bulan lalu pelaku ini pernah bekerja pada korban. Sehingga pelaku tau kalau korban biasa menyimpan uang di toko," tambahnya.
Yudha menegaskan pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan an, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Modusnya kebutuhan ekonomi," tegasnya. (haryono)