Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022, antara lain:
Bagi usia 18 tahun ke atas yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Namun, bagi yang vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Selain itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, bagi usia 6-17 tahun tidak perlu menunnukkan hasil negatif screening Covid-19, asalkan telah vaksin kedua.
Kecuali, yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Selebihnya, usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(Rika Pangesti)