Merampok Mantan Bos Pakai Pistol Mainan dapat 100 Juta, Satpam Foya-foya Beli Motor dan Emas, Ditangkap Polisi Belagak Bego

Senin 15 Agu 2022, 18:38 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.(Foto: Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.(Foto: Rahmat Haryono)

Yudha mengungkapkan setelah terjadinya perampokan itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Setelah mendapatkan laporan Tim Resmob segera melakukan olah TKP, dan mengamankan rekaman kamera CCTV.

"Dari rekaman CCTV itu, kami mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya kemarin Selasa (9/8/2022)," ungkapnya.

Yudha menambahkan dari warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani,  Kabupaten Bekasi, itu polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

"Dari keterangan yang kita peroleh, empat bulan lalu pelaku ini pernah bekerja pada korban. Sehingga pelaku tau kalau korban biasa menyimpan uang di toko," tambahnya.

Yudha menegaskan pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Modusnya kebutuhan ekonomi," tegasnya. 
(Rahmat Haryono)


 

Berita Terkait

News Update