Merampok Mantan Bos Pakai Pistol Mainan dapat 100 Juta, Satpam Foya-foya Beli Motor dan Emas, Ditangkap Polisi Belagak Bego

Senin 15 Agu 2022, 18:38 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.(Foto: Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.(Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terjerat utang untuk biaya nikah sebesar Rp 50 juta, Ibnu (29) seorang Satpam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, nekat merampok mantan bosnya di toko Handphone (HP) "Sahabat" Seluler di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Ibnu mengaku terpaksa merampok mantan bosnya karena terjerat utang untuk biaya resepsi pernikahannya. Dengan bermodalkan pistol mainan dan golok, dirinya datang ke Kabupaten Serang menggunakan sepeda motor milik istrinya.

"Punya utang, buat modal nikah Rp 50 juta," katanya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).

Selain membayar utang, Ibnu menjelaskan uang hasil rampokan sebesar Rp 100 juta itu, digunakan untuk membeli emas sebanyak 6 gram, sepeda motor dan sisanya masih ada sekitar Rp 14 juta.

"Baru satu kali (merampok), menyesal," jelasnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus perampokan toko HP di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Kejadiannya saat toko hendak tutup," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Yudha menjelaskan pada saat kejadian Nicholas Hakim (41) ditodong menggunakan golok oleh pelaku yang masuk toko lewat pintu belakang.

"Pelaku masuk dan langsung menodongkan golok ke korban. Pelaku kemudian mengeluarkan plastik besar agar korban memasukan HP dan uang kantong plastik," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudha menambahkan saat ditodong menggunakan golok, korban tidak berani melawan karena diancam akan dibacok. Korban pasrah menuruti kemauan pelaku memasukan uang Rp 100 juta ke dalam kantong plastik.

"Pelaku juga meminta agar korban mengambil handphone yang ada di toko namun seluruh handphone sudah dimasukan ke dalam brankas. Pelaku hanya mendapatkan uang lalu keluar toko dan mengunci korban dari luar," tambahnya.

Berita Terkait

News Update