Dengan demikian, Ali berharap dengan koordinasi tersebut, Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan dan diperiksa atas dugaan kasus rasuah yang menjeratnya.
Lebih jauh, kata Ali, selain berkoordinasi dengan Pemprov Papua dan KSAD, komisi antirasuah juga telah mengirim surat permohonan penerbitan Red Notice untuk memburu Ricky Ham Pagawak.
Ali menjelaskan, dalam hal ini KPK telah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO KPK ini," ungkapnya.
Ali menerangkan, upaya tersebut dilakukan KPK bukan dalam arti bahwa Firli Bahuri Cs lepas tangan terkait perburuan Ricky Ham Pagawak.
Menurut dia, permohonan bantuan pencarian kepada pihak Interpol dan Bareskrim Polri merupakan bentuk keseriusan dan sinergisitas aparat penegak hukum, dalam rangka menanggulangi pemberantasan korupsi.
"Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.
"Memang ini (pemberantasan korupsi) merupakan tanggung jawab KPK. Tetapi, pemberantasan korupsi adalah peran serta kita semua," tukas dia.
Sebagai informasi, KPK mengambil langkah tegas dengan mencatutkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus rasuah.
Adapun KPK, melakukan hal tersebut lantaran Ricky bersikap tak kooperatif dengan dua kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Terkait Ricky, ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Dalam hal ini, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHAP. (adam)