Menurutnya, korban merupakan seorang pegawai sebagai Public Relation di perusahaan Kawan Lama Group yang bekerja selama kurang lebih 6 bulan.
Saat kejadian, korban memang tengah melakukan sesi foto produk perusahaan.
Dasep menuturkan, pihaknya telah melakukan audiensi, baik kepada terduga pelaku maupun pihak korban. Saat ini kasus tersebut masih didalami pihak perusahaan.
"Bila di dalam case ini ternyata ditemukan tindak pidana dan sebagainya, maka kami sangat mendukung pihak berwenang untuk memprosesnya lebih lanjut," pungkasnya. (Pandi)