Disdik DKI Jamin Tak Ada Pemaksaan Terkait Atribut Keagamaan di Sekolah

Senin 15 Agu 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi siswa di DKI Jakarta (dok.poskota)

Ilustrasi siswa di DKI Jakarta (dok.poskota)

"Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya, mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan, serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Sementara itu, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah I Jakarta Utara menegaskan tidak ada kasus diskriminasi guru terhadap siswa dari 10 laporan yang diungkap sejak 2020 lalu.

Sebab, dikatakan Kepala Sudindik Wilayah I Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sekolah termasuk para guru dan siswa. 

Ia menyebut, pentingnya mengedepankan keterbukaan dalam berkomunikasi agar tak terjadi tindakan diskriminasi.

"Jadi semua pergerakan di sekolah kita ajak ngobrol semua terkait dengan profil pelajar Pancasila. Jadi kegotongroyongan, kebhinekaan itu kita tekankan untuk diutarakan dan ternyata tidak ada satupun (kasus diskriminasi)," ujar Asih saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2022.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengedepankan program yang menunjukkan kebersamaan keberagaman umat beragama di sekolah untuk para siswa. Misalnya, dengan mengenalkan rumah ibadah tiap agama kepada semua siswa yang berbeda kepercayaan.

"Bahkan tadi saya ke SMPN 122, itu ada pelajar yang hindu, kristen, budha itu mereka sama-sama berkarya di rumah ibadah muslim. Itu ada lomba-lomba 17 Agustus mereka bikin konten kebhinekaaan dan tempatnya kebetulan di musala," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, kepada para guru dan tenaga pengajar di sekolah pentingnya mematuhi SKB tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru tak boleh memaksa siswa dalam menggunakan pakaian yang bertentangan dengan kepercayaan agamanya atau mengenai pemaksaan penggunaan hijab.

"Karena kami kan sudah punya role dari Permendikbud dan Pergub yang terkait juga dengan seragam dan lain-lain. Jadi intinya kita terbuka kalo ada maasalah apapun dibicarakan," pungkas Asih. (Aldi)

Berita Terkait

News Update