Disdik DKI Jamin Tak Ada Pemaksaan Terkait Atribut Keagamaan di Sekolah

Senin 15 Agu 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi siswa di DKI Jakarta (dok.poskota)

Ilustrasi siswa di DKI Jakarta (dok.poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Ibu Kota. 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bakal memberikan sanksi tegas kepada guru intoleran di sekolah.

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Selain itu, Disdik juga memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah.

"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan," kata Taga di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Menurutnya, kasus yang sudah terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.

Taga menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasikan Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. 

Dalam aturan itu, kata Taga, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.

"Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," ucapnya.

Dijelaskan Taga, edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.

Berita Terkait

News Update