ADVERTISEMENT
Senin, 15 Agustus 2022 12:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyadari dirinya telah berbuat salah, tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.
Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang di hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.(Veronica Prasetio)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT