Biadab! Terbangun karena Sakit di Kemaluan, Gadis di Bawah Umur di Kresek Ternyata Diperkosa Paman

Senin 15 Agu 2022, 12:41 WIB
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist)

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist)

Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang di hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update