ADVERTISEMENT

Biadab! Terbangun karena Sakit di Kemaluan, Gadis di Bawah Umur di Kresek Ternyata Diperkosa Paman

Senin, 15 Agustus 2022 12:41 WIB

Share
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menyadari dirinya telah berbuat salah, tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. 

Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang di hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.(Veronica Prasetio)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT