Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian ini dilakukan lantaran tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.
Adapun laporan yang dilaporkan ada dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," ucap dia.
(Zendy Pradana)